Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, PPID LLDIKTI Wilayah V mengelompokkan informasi publik ke dalam 4 kategori utama.
Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali (Profil, Renstra, DIPA, Keuangan, dsb.).
Buka InformasiDaftar informasi publik yang selalu tersedia dan siap diberikan saat ada permohonan (Standar pelayanan, prosedur, SK, dan kebijakan).
Buka InformasiInformasi darurat yang berkaitan langsung dengan ancaman hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang diumumkan seketika.
Buka InformasiKumpulan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan MA, dan peraturan kementerian terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Lihat Regulasi4 langkah sederhana untuk mengajukan dan mendapatkan informasi publik resmi dari PPID LLDIKTI Wilayah V.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara daring atau datang langsung ke loket dengan melampirkan identitas resmi (KTP/SK).
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan tanda bukti penerimaan permohonan beserta nomor registrasi resmi.
PPID mengoordinasikan unit kerja terkait untuk menghimpun informasi paling lambat dalam 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan).
Pemohon menerima surat pemberitahuan tertulis dan salinan dokumen informasi yang diminta secara cuma-cuma (Gratis).
Prinsip dan standar komitmen kami dalam memberikan layanan prima yang transparan, mudah diakses, dan berkepastian hukum.
Melampirkan kartu identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) bagi perorangan, atau akta pendirian/surat kuasa bagi kelompok maupun badan hukum.
Permohonan dapat diajukan secara daring melalui Google Form resmi / portal E-SIAP, maupun hadir langsung ke loket pelayanan PPID.
Proses penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis resmi.
Seluruh pelayanan informasi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya penggandaan ditanggung pemohon jika mencetak fisik.
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja apabila permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan layanan dapat disampaikan via SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System (WBS), atau loket terpadu.
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Saluran resmi pengaduan, pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan layanan konsultasi cepat PPID.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terpusat di seluruh instansi pemerintah.
Kunjungi SP4N-LAPOR!Whistleblowing System Inspektorat Jenderal Kementerian Diktisaintek untuk laporan berintegritas.
Buka WBS ItjenPortal internal pengaduan layanan terpadu dan integritas di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.
Buka E-SIAPLayanan konsultasi dan komunikasi daring cepat pada jam operasional hari kerja.
Chat WhatsApp