Portal Resmi Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

LLDIKTI Wilayah V D.I. Yogyakarta

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

LLDIKTI Wilayah V
Kemdiktisaintek RI
  • Pelayanan Informasi 100% Bebas Biaya (Rp 0,-)
  • Waktu Layanan Maksimal 10 Hari Kerja
  • Terintegrasi SP4N-LAPOR! & WBS
  • Berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008
Klasifikasi Informasi

Kategori Informasi Publik

Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, PPID LLDIKTI Wilayah V mengelompokkan informasi publik ke dalam 4 kategori utama.

Wajib Berkala

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali (Profil, Renstra, DIPA, Keuangan, dsb.).

Buka Informasi
Tersedia Setiap Saat

Informasi Setiap Saat

Daftar informasi publik yang selalu tersedia dan siap diberikan saat ada permohonan (Standar pelayanan, prosedur, SK, dan kebijakan).

Buka Informasi
Kondisi Mendesak

Informasi Serta-Merta

Informasi darurat yang berkaitan langsung dengan ancaman hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang diumumkan seketika.

Buka Informasi
Payung Hukum

Regulasi KIP

Kumpulan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan MA, dan peraturan kementerian terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Lihat Regulasi
Prosedur Pelayanan

Alur Permohonan Informasi Publik

4 langkah sederhana untuk mengajukan dan mendapatkan informasi publik resmi dari PPID LLDIKTI Wilayah V.

01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara daring atau datang langsung ke loket dengan melampirkan identitas resmi (KTP/SK).

02

Verifikasi & Registrasi

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan tanda bukti penerimaan permohonan beserta nomor registrasi resmi.

03

Pemrosesan Dokumen

PPID mengoordinasikan unit kerja terkait untuk menghimpun informasi paling lambat dalam 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan).

04

Penyampaian Informasi

Pemohon menerima surat pemberitahuan tertulis dan salinan dokumen informasi yang diminta secara cuma-cuma (Gratis).

PPID LLDIKTI WILAYAH V

Standar Pelayanan Informasi Publik

Prinsip dan standar komitmen kami dalam memberikan layanan prima yang transparan, mudah diakses, dan berkepastian hukum.

Persyaratan Pemohon

Melampirkan kartu identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) bagi perorangan, atau akta pendirian/surat kuasa bagi kelompok maupun badan hukum.

Prosedur Pengajuan

Permohonan dapat diajukan secara daring melalui Google Form resmi / portal E-SIAP, maupun hadir langsung ke loket pelayanan PPID.

Jangka Waktu Layanan

Proses penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis resmi.

Biaya Layanan (Rp 0,-)

Seluruh pelayanan informasi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya penggandaan ditanggung pemohon jika mencetak fisik.

Mekanisme Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja apabila permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

Saluran Pengaduan

Pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan layanan dapat disampaikan via SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System (WBS), atau loket terpadu.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Janji Layanan PPID LLDIKTI Wilayah V

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Lihat Dokumen Maklumat Ditetapkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V
Maklumat Pelayanan PPID LLDIKTI Wilayah V
Pengaduan & Bantuan

Pusat Layanan Aduan Terpadu

Saluran resmi pengaduan, pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan layanan konsultasi cepat PPID.

SP4N-LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terpusat di seluruh instansi pemerintah.

Kunjungi SP4N-LAPOR!
WBS Kementerian

Whistleblowing System Inspektorat Jenderal Kementerian Diktisaintek untuk laporan berintegritas.

Buka WBS Itjen
E-SIAP LLDIKTI V

Portal internal pengaduan layanan terpadu dan integritas di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

Buka E-SIAP
WA Care LLDIKTI V

Layanan konsultasi dan komunikasi daring cepat pada jam operasional hari kerja.

Chat WhatsApp