decorative shape
decorative shape
Tentang Kelembagaan

Profil PPID LLDIKTI Wilayah V

Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah V dalam menjamin hak konstitusional masyarakat atas keterbukaan informasi publik pendidikan tinggi.

Dasar Pembentukan
Permendikbud & UU No. 14 / 2008

PPID dibentuk sebagai garda terdepan pelayanan keterbukaan informasi satu pintu yang cepat, akurat, dan bebas biaya di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

Mekanisme Pelayanan
Layanan Satu Pintu
Tarif Pelayanan
Bebas Biaya (Rp 0,-)
Landasan Operasional
UU No. 14 Tahun 2008

Tentang PPID LLDIKTI Wilayah V

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pilar fundamental dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh konstitusi guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan serta pengambilan keputusan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Badan Publik."

Atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan kementerian, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V membentuk struktur PPID resmi.

PPID berfungsi sebagai pengelola, pengarsip, serta penyampai dokumen dan data resmi yang dikuasai oleh LLDIKTI Wilayah V. Dengan keberadaan PPID, masyarakat, mahasiswa, dosen, serta pemangku kepentingan perguruan tinggi dapat mengajukan dan memperoleh dokumen publik secara mudah, terkoordinasi, dan bebas birokrasi berbelit melalui satu pintu pelayanan terpadu.

4 Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi, PPID LLDIKTI Wilayah V senantiasa berpedoman teguh pada empat asas keterbukaan informasi:

Hak Setiap Orang

Jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan badan hukum Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik.

Layanan Cepat & Sederhana

Kewajiban melayani permintaan informasi secara tepat waktu (maksimal 10 hari kerja), prosedur sederhana, dan tanpa biaya (gratis).

Pengecualian Terbatas

Informasi pada prinsipnya terbuka, kecuali informasi yang bersifat rahasia negara, data pribadi, atau membahayakan kepentingan yang lebih besar.

Dokumentasi Modern

Pengelolaan sistem kearsipan dan digitalisasi dokumen berbasis teknologi informasi untuk menjamin kemudahan akses publik.

Visi & Komitmen Pelayanan

Visi PPID LLDIKTI Wilayah V:

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Komitmen Pelayanan Prima:
Akurasi & Validitas Informasi

Menyediakan dan mempublikasikan data serta dokumen yang telah diverifikasi keabsahannya dan selalu dimutakhirkan secara berkala.

Kemudahan Akses Daring

Memanfaatkan portal E-SIAP dan formulir daring terpadu agar permohonan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus hadir secara fisik.

Pelayanan Ramah & Berintegritas

Seluruh petugas PPID melayani pemohon dengan santun, profesional, adil tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan liar.

Kepatuhan Waktu & Regulasi

Menuntaskan permohonan informasi dalam batas waktu paling lambat 10 hari kerja serta memfasilitasi hak keberatan pemohon.

Layanan Online
Butuh Dokumen Resmi?

Ajukan permintaan informasi atau dokumen publik LLDIKTI Wilayah V secara mudah melalui formulir permohonan daring resmi.

Permohonan Informasi Standar Pelayanan
Payung Hukum PPID
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemdikbud.
  • SK Kepala LLDIKTI V No. 1259/2025 tentang Penetapan Tim PPID LLDIKTI V.
Telusuri Seluruh Regulasi
Lokasi & Kontak PPID
Senin – Kamis 08.00 – 15.00 WIB
Jumat 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat 12.00 – 13.00 WIB
Unit Layanan Terpadu (ULT):

Jalan Tentara Pelajar Nomor 13 Yogyakarta

Hubungi Kami