Keterbukaan Informasi Publik merupakan pilar fundamental dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh konstitusi guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan serta pengambilan keputusan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Badan Publik."
Atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan kementerian, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V membentuk struktur PPID resmi.
PPID berfungsi sebagai pengelola, pengarsip, serta penyampai dokumen dan data resmi yang dikuasai oleh LLDIKTI Wilayah V. Dengan keberadaan PPID, masyarakat, mahasiswa, dosen, serta pemangku kepentingan perguruan tinggi dapat mengajukan dan memperoleh dokumen publik secara mudah, terkoordinasi, dan bebas birokrasi berbelit melalui satu pintu pelayanan terpadu.
Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi, PPID LLDIKTI Wilayah V senantiasa berpedoman teguh pada empat asas keterbukaan informasi:
Jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan badan hukum Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik.
Kewajiban melayani permintaan informasi secara tepat waktu (maksimal 10 hari kerja), prosedur sederhana, dan tanpa biaya (gratis).
Informasi pada prinsipnya terbuka, kecuali informasi yang bersifat rahasia negara, data pribadi, atau membahayakan kepentingan yang lebih besar.
Pengelolaan sistem kearsipan dan digitalisasi dokumen berbasis teknologi informasi untuk menjamin kemudahan akses publik.
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Menyediakan dan mempublikasikan data serta dokumen yang telah diverifikasi keabsahannya dan selalu dimutakhirkan secara berkala.
Memanfaatkan portal E-SIAP dan formulir daring terpadu agar permohonan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus hadir secara fisik.
Seluruh petugas PPID melayani pemohon dengan santun, profesional, adil tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan liar.
Menuntaskan permohonan informasi dalam batas waktu paling lambat 10 hari kerja serta memfasilitasi hak keberatan pemohon.