decorative shape
decorative shape
Arah & Landasan Strategis

Visi & Misi PPID

Komitmen strategis dan pedoman arah operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah V dalam menjamin pelayanan informasi publik yang prima, transparan, dan akuntabel.

Amanat Reformasi
Transparan & Akuntabel

Mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi pendidikan tinggi yang terpercaya, modern, dan memberikan kepastian hak bagi seluruh pemangku kepentingan.

Komitmen Utama
Transparan & Akuntabel
Langkah Strategis
4 Misi Pokok
Regulasi Acuan
Permendikbud 41/2020

Visi PPID LLDIKTI Wilayah V

Visi merupakan cita-cita bersama dan pedoman arah jangka panjang yang menggerakkan seluruh lini pelayanan PPID LLDIKTI Wilayah V dalam mendukung keterbukaan informasi publik pendidikan tinggi:

Pernyataan Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Transparansi Publik Akuntabilitas Hukum Kepastian Hak Warga

4 Misi Strategis Pelayanan

Guna mewujudkan visi tersebut secara konsisten dan terukur, PPID LLDIKTI Wilayah V menetapkan 4 (empat) misi strategis pelaksanaan layanan:

01
Penyediaan Informasi Akurat & Akuntabel

Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan perguruan tinggi.

02
Pengembangan Sistem & Layanan Informasi

Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta layanan informasi yang terintegrasi, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh pemohon informasi publik.

03
Pengelolaan Arsip Efisien & Terbuka

Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, terarsip rapi, mudah diakses, serta bersifat desentralisasi.

04
Transformasi Digital & Pemanfaatan Teknologi

Memanfaatkan teknologi informasi modern dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat serta mendukung tata kelola keterbukaan informasi yang adaptif.

Nilai-Nilai Inti Pelayanan (Core Values)

Dalam merealisasikan Visi dan Misi, setiap petugas PPID LLDIKTI Wilayah V berpegang pada 4 pilar nilai integritas pelayanan:

Transparansi

Keterbukaan informasi tanpa diskriminasi, memberikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Akuntabilitas

Tanggung jawab penuh atas setiap penyediaan data dan kepatuhan proses terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Responsif

Pelayanan yang sigap, cepat tanggap, dan disiplin menuntaskan permohonan dalam batas waktu yang ditentukan.

Integritas

Bebas biaya pelayanan (Rp 0,-), menolak segala bentuk gratifikasi, dan mengedepankan etika pelayanan publik.

Layanan Online
Butuh Dokumen Resmi?

Ajukan permintaan informasi atau dokumen publik LLDIKTI Wilayah V secara mudah melalui formulir permohonan daring resmi.

Permohonan Informasi Standar Pelayanan
Payung Hukum PPID
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemdikbud.
  • SK Kepala LLDIKTI V No. 1259/2025 tentang Penetapan Tim PPID LLDIKTI V.
Telusuri Seluruh Regulasi
Lokasi & Kontak PPID
Senin – Kamis 08.00 – 15.00 WIB
Jumat 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat 12.00 – 13.00 WIB
Unit Layanan Terpadu (ULT):

Jalan Tentara Pelajar Nomor 13 Yogyakarta

Hubungi Kami