Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan
Informasi;
- Pelayanan Informasi kepada pemohon informasi;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis
jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau
unit kerja yang bersangkutan; dan
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit
kerja yang bersangkutan.