decorative shape
decorative shape
Kondisi Kedaruratan & Keselamatan Publik

Informasi Serta-Merta

Informasi darurat dan mendesak yang berkaitan langsung dengan ancaman hajat hidup orang banyak, potensi bencana, serta ketertiban umum di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

Dasar Hukum Resmi
Pasal 10 UU No. 14 / 2008

Badan Publik wajib mengumumkan serta-merta tanpa penundaan suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Prosedur Tanggap Darurat
3 Panduan Kedaruratan
Karakteristik Pengumuman
Seketika Tanpa Tunda
Saluran Komunikasi Cepat
Hotline & WA Siaga
Menampilkan seluruh 3 panduan informasi serta-merta Terverifikasi PPID

Dokumen Prosedur Dokumen Resmi

Berita seputar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V

https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/beritalldikti
Buka

Pratinjau Dokumen Prosedur Ketika Terjadi Bencana Gempa Bumi

Pratinjau Dokumen Prosedur Ketika Terjadi Bencana Kebakaran
Informasi Tidak Ditemukan

Tidak ditemukan informasi serta-merta yang cocok dengan kata kunci pencarian Anda.

Butuh Bantuan?
Informasi Tidak Ditemukan?

Apabila informasi atau dokumen yang Anda butuhkan belum tersedia di halaman ini, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Permohonan Informasi Lihat Informasi Setiap Saat
Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 9).
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Telusuri Seluruh Regulasi
Jam & Kontak Layanan
Senin – Kamis 08.00 – 15.30 WIB
Jumat 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat 12.00 – 13.00 WIB
Lokasi PPID LLDIKTI V:

Jalan Tentara Pelajar Nomor 13 Yogyakarta

Hubungi Kami