Informasi darurat dan mendesak yang berkaitan langsung dengan ancaman hajat hidup orang banyak, potensi bencana, serta ketertiban umum di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.
Dasar Hukum Resmi
Pasal 10 UU No. 14 / 2008
Badan Publik wajib mengumumkan serta-merta tanpa penundaan suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Prosedur Tanggap Darurat
3 Panduan Kedaruratan
Karakteristik Pengumuman
Seketika Tanpa Tunda
Saluran Komunikasi Cepat
Hotline & WA Siaga
Menampilkan seluruh 3 panduan informasi serta-merta
Terverifikasi PPID
Dokumen Prosedur
Dokumen Resmi
Berita seputar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V